Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons santai rencana serikat buruh yang akan menggugat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan bahwa langkah hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam negara demokrasi.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan rencana gugatan tersebut. Menurutnya, seluruh proses penetapan UMP telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oh silakan saja, negara Demokrasi. Kan gini, yang jelas Jakarta UMP nya sudah diputuskan, dan itu berdasarkan PP nomor 49, mengatur dan di dalam memutuskan UMP, antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," ucap Pramono dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: Said Iqbal Soroti Kesenjangan Upah Pekerja Jakarta, Dibanding Buruh Pabrik Karawang-Bekasi
Ketika ditanya lebih lanjut soal kemungkinan gugatan ke PTUN, Pramono kembali menegaskan sikap terbukanya.
"Oh ya enggak apa-apa. Silakan saja," tambahnya.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Buruh Sebut Pemerintah Pusat Bakal Panggil Pramono dan KDM Soal UMP 2026
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana mengajukan gugatan karena menilai besaran UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.
Buruh menilai angka tersebut belum mampu menutup kebutuhan dasar di tengah tingginya biaya hidup dan laju inflasi di Ibu Kota. Mereka mendesak agar Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP menjadi sekitar Rp5,89 juta agar lebih realistis dengan kondisi ekonomi saat ini.
Isu ketimpangan upah juga menjadi sorotan, mengingat UMP Jakarta kini justru berada di bawah upah minimum di sejumlah daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan status Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.
Selain itu, buruh juga mempersoalkan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75 dalam formula penghitungan upah yang dianggap terlalu rendah dan merugikan pekerja. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang demi menciptakan keadilan bagi buruh di Jakarta.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)