Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan pesawat tanpa awak atau drone untuk mendukung tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai upaya memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang modern, akurat, dan transparan. Pengoperasian ETLE Drone Patroli Presisi ini mulai diterapkan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penerapan perdana dilakukan di Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur, dengan lima unit drone yang diterbangkan di titik dan rute rawan pelanggaran. Drone tersebut berfungsi merekam berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu dan marka jalan, hingga menggunakan gawai saat berkendara. Data hasil perekaman kemudian diidentifikasi petugas untuk selanjutnya dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, “ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas.”
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, penggunaan drone juga dinilai mampu meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pelanggar serta membantu pengaturan lalu lintas secara lebih fleksibel dan real time.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dan jajarannya mulai mengoperasikan pesawat tanpa awak atau drone untuk tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement). (Antara)
Baca Juga: Penindakan ETLE Statis Polda Metro Jaya Naik 44 Persen pada 2025
Infografik: Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dan jajarannya mulai mengoperasikan pesawat tanpa awak atau drone untuk tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement). (Antara)