BGN: Pengangkatan PPPK MBG Tidak Berlaku Bagi Seluruh Personel dan Relawan SPPG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 20:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang berbincang dengan salah satu siswa SMK Negeri 1 Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026 pada penyaluran MBG hari pertama di sekolah tahun 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang berbincang dengan salah satu siswa SMK Negeri 1 Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026 pada penyaluran MBG hari pertama di sekolah tahun 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh personel maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026, menanggapi berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S. Deyang.

Baca Juga: BGN Dorong Guru dan Mahasiswa Terlibat Pendidikan Gizi di Sekolah

Ia menjelaskan bahwa istilah pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan semua personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Baca Juga: BGN Minta SPPG Tidak Memaksakan Susu Jika Sumber Lokal Tidak Ada

Nanik menekankan, meskipun relawan tidak termasuk dalam skema PPPK, peran mereka tetap krusial dalam mendukung keberhasilan program. Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ucap Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.

(Sumber: Antara) 

x|close