Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap dua pria yang diduga menganiaya pedagang di Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya diamankan dalam operasi gabungan pada Rabu, 31 Desember 2025, setelah identitas pelaku terungkap.
"Polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua terduga pelaku S alias A dan S alias H," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 2 Januari 2026.
Pelaku H ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah, sedangkan A diamankan di Mustika Jaya, Bekasi.
Budi menegaskan, polisi tidak mentolerir premanisme dan kekerasan, apalagi terhadap pedagang kecil.
"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum," kata dia.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Ketiga Kasus Perusakan Rumah Lansia di Surabaya
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Budi pun mengimbau warga segera melapor lewat layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, apabila menjadi korban kejahatan.
Polri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban SR sedang berjualan ketika didatangi dua pria yang meminta uang keamanan dan sewa tempat.
Karena korban baru berjualan dan belum mampu memberi uang, kedua pelaku marah dan melakukan pengeroyokan. Video korban yang bercucuran darah akibat dianiaya pelaku viral di media sosial.
Korban lalu melapor ke Polsek Metro Duren Sawit, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku penganiayaan pedagang di BKT.