Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sampah bukanlah berkah. Melainkan masalah yang perlu ditangani, menghadapi potensi kenaikan timbulan sampah selama libur periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
"Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu, 27 Desember 2025.
Mengacu data hasil survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan terdapat 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia.
Angka itu memperlihatkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas itu berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam rentang waktu sekitar dua pekan.
Baca Juga: Sampah Menumpuk, KLH Izinkan TPA Cipeucang Tangsel Kembali Beroperasi
Ini disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon pada Jumat (26/12) dalam momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ia mengatakan peningkatan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian bagi sistem tata kelola di setiap daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kudus, Jawa Tengah, dia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara maksimal.
Hanif menyoroti teknologi pengolahan sampah seperti RDF adalah solusi masa depan yang tidak boleh lagi ditunda-tunda implementasinya. Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu, melainkan harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan.
Tapi, di sisi lain, KLH/BPLH juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya edukasi. Menteri Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen di tahun 2025 yang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya.
Kondisi stagnan itu memicu langkah tegas dari kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai dalam mengelola wilayahnya.
Ketegasan itu bukan tanpa alasan, mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah.
Sanksi tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
"Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan," tandas Menteri Hanif.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, meninjau TPA Galuga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor (Antara)