Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata api saat membubarkan aksi konvoi dan demonstrasi di Lhokseumawe, Aceh. Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menemukan adanya potensi gangguan keamanan dalam aksi yang berlangsung hingga dini hari.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), aksi konvoi dan demonstrasi itu terjadi sejak Kamis malam (25/12) hingga Jumat (26/12) dini hari. Sekelompok massa berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah titik, disertai aksi demonstrasi yang dinilai berpotensi memicu keresahan publik.
Dalam aksi tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang selama ini identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selain itu, terdengar teriakan-teriakan yang dinilai dapat memancing reaksi masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah situasi pemulihan Aceh pascabencana.
Menindaklanjuti laporan adanya aktivitas tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera melakukan koordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat gabungan TNI-Polri kemudian mendatangi lokasi aksi.
Baca Juga: 41 Ribu Warga Asing Ditolak Masuk Singapura
Setibanya di lokasi, aparat meminta para peserta demonstrasi untuk menghentikan kegiatan mereka. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh massa. Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, aparat gabungan akhirnya memutuskan untuk membubarkan aksi demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam proses pembubaran, situasi sempat memanas dan terjadi adu mulut antara aparat dan peserta aksi. Saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok tersebut, petugas menemukan senjata api beserta perlengkapannya.
"Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tulis akun resmi Puspen TNI, @puspentni, Jumat (26/12).
Baca Juga: China Terapkan Standar Konsumsi Energi Kendaraan Listrik Pertama di Dunia
Puspen TNI menegaskan bahwa tindakan aparat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengibaran bendera bulan bintang dilarang karena simbol tersebut dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Larangan itu merujuk pada Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
TNI juga menyampaikan bahwa situasi pascakejadian telah diselesaikan secara kondusif. Koordinator lapangan aksi disebut telah berkomunikasi dengan aparat keamanan.
"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," tulis Puspen TNI.
Bendera GAM di Aceh (Instagram)