Ntvnews.id, Jakarta - Puspen TNI menyesalkan beredarnya video dan konten di media sosial yang memuat narasi keliru serta mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
TNI menjelaskan bahwa peristiwa itu memang terjadi pada 25 Desember 2025 pagi dan berlanjut hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi.
Dalam aksi tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan-teriakan yang berpotensi memicu reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.
View this post on Instagram
Menerima laporan tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat TNI–Polri mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Haru TNI Awak Heli Pengantar Logistik saat Diberi Sepikul Durian dari Warga Terisolasi Gayo Lues
Aparat mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa agar menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, karena himbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses tersebut sempat terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TNI menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera bulan bintang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah disepakati untuk diselesaikan secara damai dengan aparat. TNI pun menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Waspadai Upaya-Upaya Provokatif, TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe (IG: Puspen TNI)