Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Cederai Perdamaian Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2025, 11:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran saat bernegosiasi untuk membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 25 Desember 2025. ANTARA/HO-Korem Lilawangsa/am. Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran saat bernegosiasi untuk membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 25 Desember 2025. ANTARA/HO-Korem Lilawangsa/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah mencederai komitmen perdamaian Aceh yang dibangun melalui proses panjang pascakonflik.

Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025, menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan kemunculan simbol GAM di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai bentuk kebebasan berpendapat semata.

"Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," katanya.

Menurut Trubus, aksi pengibaran bendera GAM berpotensi memicu ketegangan sosial, membuka kembali luka lama masyarakat Aceh, serta mengganggu tatanan kehidupan yang telah berjalan dalam suasana damai.

Baca Juga: Bendera GAM Dibentangkan di Jalan Nasional Banda Aceh, TNI Amankan 1 Orang

Ia menekankan bahwa menjaga perdamaian Aceh bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat agar tidak kembali menghidupkan simbol, narasi, maupun tindakan yang berpotensi memecah belah bangsa Aceh.

"Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu," ujar Trubus yang juga pengamat kebijakan publik.

Selain itu, Trubus mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban kepentingan kelompok anti perdamaian yang kerap memanfaatkan situasi kedaruratan dan bencana di Aceh dengan memprovokasi individu maupun kelompok tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.

Ia menilai langkah aparat TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa dalam membubarkan aksi sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, sudah tepat sebagai upaya penegakan hukum secara tegas.

Baca Juga: Soal Aksi Korban Bencana Kibarkan Bendera Putih, Tito: Pemerintah Mendengar

"Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal," ucapnya.

Sebagai informasi, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sempat diwarnai ketegangan.

Meski demikian, proses pembubaran berlangsung tanpa kekerasan dan dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian berangsur membubarkan diri.

Aparat yang berjaga juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator dalam aksi pengibaran bendera GAM, karena membawa tas berisi senjata api berupa pistol serta senjata tajam jenis rencong.

(Sumber: Antara) 

x|close