Menkop Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional Sebagai Payung Hukum Baru Koperasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 07:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/HO-Kemenkop. Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/HO-Kemenkop. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional sebagai dasar hukum baru untuk memperkuat perekonomian yang berlandaskan semangat gotong royong.

Ferry menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang selama ini diposisikan sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah seharusnya tidak lagi disusun sebagai perubahan, melainkan dihadirkan sebagai undang-undang baru yang lebih menyeluruh.

“RUU Perkoperasian akan kami ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Ferry dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi seluruh kluster koperasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta gerakan koperasi di Indonesia.

Ferry juga menilai penambahan bab khusus mengenai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sangat penting, seiring dengan target Presiden untuk membentuk sebanyak 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop Data Kopdes Merah Putih Yang Terdampak Banjir di Sumatera

“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi dan akademisi. Di awal Januari 2026 prosesnya akan kita sempurnakan,” ujar dia dalam siaran pers Kemenkop.

Menurut Ferry, keberadaan payung hukum yang kuat menjadi syarat utama agar koperasi mampu bersaing secara sehat dengan sektor swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Dengan hadirnya Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, Ferry menyatakan optimisme bahwa koperasi dapat kembali berperan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar, memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.

Baca Juga: Kemenkop Kumpulkan Bantuan Rp1,65 Miliar Untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Ferry menambahkan bahwa kemajuan koperasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus ditopang oleh basis data yang kuat. Saat ini, Kementerian Koperasi tengah menyelesaikan penyusunan data desa presisi bersama akademisi dan DPR untuk menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih, katannya, menambahkan.

Dengan dukungan infrastruktur digital, ia optimistis koperasi akan memasuki fase baru dan memiliki peluang besar untuk menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai momentum saat ini merupakan waktu paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional.

Ia menekankan bahwa proses pembahasan undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan ekonomi bangsa.

“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan terbuka bagi publik,” ujar Rieke.

 

(Sumber : Antara)

x|close