Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak banjir besar di tiga provinsi. Hal itu disampaikan seusai menghadiri Seminar Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asra Cita di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Nusron menyampaikan bahwa kondisi masyarakat saat ini masih berfokus menyelamatkan diri dan mencari kepastian tentang masa depan mereka.
“Masyarakat yang terdampak terhadap banjir ini kan lagi sibuk ngurusin nasibnya,” ujarnya.
Ia kemudian merinci data awal yang diterimanya. “Berdasarkan laporan dari tim kami saat ini, di tiga provinsi ada 65 ribu hektare sawah yang ludes. Akibat sawahnya tergenang lumpur,” kata Nusron.
Selain kerusakan sawah, ia menyoroti banyaknya sertifikat tanah milik warga yang hilang. Untuk itu, pemerintah memastikan seluruh sertifikat yang hilang akan diganti tanpa biaya.
Baca Juga: Sejumlah Rute Mikrotrans dan Transjakarta Dialihkan Akibat Banjir dan Pohon Tumbang
“Pertama, kami pastikan kalau yang sertifikat hilang, pasti akan kita ganti dan gratis,” tegasnya.
Nusron juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya kehadiran negara dalam memastikan batas tanah tetap jelas meskipun sebagian areanya kini berubah menjadi lumpur.
“Untuk memastikan bahwa batasan tanah yang sawah yang udah jadi lumpur, itu gimana? Negara harus hadir dan memastikan hak-hak warga negara tetap utuh,” katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NTVnews)
Ia menerangkan bahwa tanah yang sudah tersertifikasi aman karena data tersimpan dalam sistem digital BPN. “Kenapa? Karena di dashboard kami, kalau sudah ada sertifikatnya itu, kita duduk di sini. Kemudian kirim serlog ke dashboard kita, kita cek tanah tersebut, atas nama siapa, luasnya berapa, itu bisa.”
Namun, persoalan muncul bila tanah belum pernah didaftarkan. Untuk itu, BPN akan menggunakan metode berante atau penelusuran batas berdasarkan keterangan warga sekitar.
“Akan dilakukan seperti itu. Intinya, BPN akan bekerja keras, memastikan batas-batas dan hak atas tanahnya, korban bencana, tetap akan diperjuangkan dan tidak hilang,” tegasnya.
Terkait biaya, Nusron kembali menegaskan, “Ya ya, gratis.” Ia memastikan layanan ini dilakukan secara proaktif. “Kalau bencana ini kita jemput bola.”
Mengenai tenggat waktu, ia menekankan tidak ada batasan. “Oh, tidak ada tengkat waktu. Pokoknya begitu nanti tanggap darurat dinyatakan selesai, kita mulai kerja,” jelasnya.
Baca Juga: 33.837 Pasukan TNI Dikerahkan untuk Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumatera
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menjelaskan langkah pemerintah terkait lahan hunian sementara untuk warga. “Lahan hunian sementara sudah kita identifikasi. Dari 52 kabupaten kota, ada lokasi HGU di 34 kabupaten kota,” ucapnya.
Untuk daerah yang tidak memiliki HGU, pemerintah akan mencari alternatif. “Bisa jadi lahan tanah telantar dan yang lain-lain.”
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan agar pemilik HGU memprioritaskan penggunaan lahan bagi korban bencana.
“Pokoknya kalau dipakai untuk hunian sementara harus dikasihkan. Karena sesungguhnya tanah ini tanah negara. Negara memanggil.”
Nusron menutup pernyataannya dengan menegaskan keberpihakan negara kepada rakyat.
“Masyarakat keban-bencana didahulukan daripada kepentingan para pelaku usaha. Oke? Jelas?”
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NTVnews)