Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Cesium (Cs-137) mengungkap bahwa Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Bara menjelaskan bahwa status tersangka tersebut diberikan setelah rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, Polri juga telah mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga yang bersangkutan kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Ia menjabarkan bahwa perkara ini berawal dari pemeriksaan paparan radiasi yang dilakukan tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten pada 26 Agustus 2025 di area PT PMT. Pengukuran menemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar bagian luar. Pemeriksaan lanjutan pada 29 Agustus 2025 bahkan mencatat tingkat radiasi lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar bagian dalam.
Baca Juga: Satgas: 22 Pabrik Terpapar Cs-137 di Cikande Telah Tuntas Didekontaminasi
PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan aktivitas produksinya pada Juli 2025. Dalam operasinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless dari scrap dan berbagai jenis barang bekas. Proses produksi dilakukan dengan memadatkan bahan baku, melebur dalam tungku bersuhu 1.500–1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, lalu mencetaknya menjadi billet sepanjang empat meter sebelum dikeringkan menjadi produk stainless steel.
Selama tahun 2024, PT PMT menerima bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Pada 2025 jumlah pemasok meningkat menjadi 82 pemasok dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera, dengan total volume bahan baku mencapai 3.448,7 ton.
“Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok,” lanjut Bara.
Dalam penyidikan, aparat juga menemukan sisa limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut ditemukan dalam kondisi tidak dikelola sesuai ketentuan, tersimpan di gudang produksi dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk dijadikan bahan urukan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, meliputi pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengangkut limbah, pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.
Atas dugaan tindakannya, Lin Jingzhang dikenai Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani, menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat. “Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan (kedua kanan), dan Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Sardo MP Sibarani (kedua kiri) dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025. ANTARA/Muzdaffar Fauzan (Antara)