Kemenkum Lantik Jenderal Polri Pasca Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2025, 18:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Kapolda Babel, Irjen Hendro Pandowo. Kapolda Babel, Irjen Hendro Pandowo. (Tiktok)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat, 28 November 2025 jadi sorotan. Sebab, dalam kesempatan itu dilantik perwira tinggi aktif Polri, Irjen Pol. Hendro Pandowo, sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.

Dalam acara yang berlangsung tertutup itu, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar, sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pelantikan Irjen Hendro dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Padahal, putusan MK dibacakan pada 13 November 2025 lalu, atau sebelum pelantikan dilaksanakan. Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum.

“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans, Sabtu, 29 November 2025.

Ia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit, mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, atau delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.

Selain itu, pelantikan Irjen Hendro tak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah. Langkah ini menimbulkan kecurigaan publik.

Sementara, Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian, menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.

“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” kata Adrian.

JMM juga menyoroti penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding, sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.

“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi putusan MK. “Putusan MK langsung mengikat dan final. Kita harus menghormatinya,” ujarnya, pada 18 November 2025.

JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I.

“Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tegas Adrian.

x|close