Ntvnews.id, Seoul - Mantan Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara setelah penasihat khusus pada Rabu, 26 November 2025, menilai dirinya turut membantu serta bersekongkol dalam pemberontakan yang dipimpin mantan presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk-yeol.
Tuntutan tersebut diajukan oleh tim investigasi independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang memeriksa kasus pemberontakan Yoon beserta sejumlah tuduhan lainnya. Menurut laporan berbagai media, tim Cho meminta agar Han dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dengan tuduhan membantu pemimpin pemberontakan, mengambil bagian dalam tugas-tugas penting selama aksi tersebut, serta melakukan sumpah palsu.
Mengutip kantor berita Yonhap, jaksa khusus menyatakan bahwa Han berupaya memberikan legitimasi bagi penerapan darurat militer, kemudian melakukan tindak pidana dengan menghalangi proses peradilan melalui pemalsuan dokumen resmi, dan bersikap tidak kooperatif dengan mencabut kembali pernyataan sebelumnya.
Baca Juga: Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Umumkan Maju Capres, Siap Lakukan Reformasi Total
Tim investigasi juga menilai bahwa meskipun Han merupakan satu-satunya pejabat yang sebenarnya dapat mencegah pemberontakan, ia justru mengabaikan tanggung jawabnya dan ikut terlibat melalui rangkaian tindakan baik sebelum maupun sesudah keputusan deklarasi darurat militer.
Pada 4 April, Mahkamah Konstitusi Korsel mengesahkan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas upaya penerapan darurat militer yang gagal pada Desember tahun lalu, sehingga secara resmi memberhentikannya dari jabatan presiden.
Yoon kemudian didakwa sebagai tersangka utama dalam pemberontakan dan menjalani proses hukum dalam tahanan sejak 26 Januari.
(Sumber: Antara)
Mantan PM Korea Selatan, Han Duck Soo. (Yonhap)