Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memaparkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Alvaro Kiano Nugroho (6) atau AKN, yang diduga tewas akibat tindakan ayah tirinya, Alex Iskandar (AI), dengan cara dibekap hingga tak bernyawa.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin. Ia mengatakan pengakuan tersangka menunjukkan bahwa kejadian bermula dari aksi penculikan terhadap AKN.
"Saat membawa korban dari salah satu masjid di wilayah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap sampai meninggal dunia," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa setelah korban tidak bernyawa, AI membungkus tubuh anak tersebut dengan tas plastik hitam lalu membuangnya di wilayah Tenjo, Bogor.
"Tepatnya di jembatan Cilalay, pada tanggal 9 Maret 2025 pada malam hari, atau tiga hari setelah diketahui AKN hilang," kata Budi.
Baca Juga: Polisi: Alvaro Dibunuh Gegara Ayah Tiri Cemburu dengan Ibu Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa keberadaan jenazah berhasil ditemukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama satu saksi yang menjadi kunci.
"Ada satu saksi inisial G yang mana saksi kunci itu yang diajak oleh tersangka untuk mengambil plastik itu. Tapi untuk isinya dia menyatakan bahwa dia tidak tahu dan disampaikan oleh tersangka bahwa isinya bangkai hewan," jelas Ardian.
Menurutnya, saat rekonstruksi ulang dilakukan, saksi itu menunjukkan lokasi tempat plastik tersebut dibuang.
"Selanjutnya setelah dibantu dengan unit K-9 dari Mabes Polri dan juga dari Polda Metro Jaya, kita menemukan adanya kerangka manusia yang diduga korban AKN," tambahnya.
Dalam paparan yang sama, Ardian mengungkapkan fakta baru bahwa pelaku sempat menyimpan jenazah bocah tersebut di garasi rumah selama tiga hari sebelum akhirnya dibuang.
"Ada informasi katanya jenazah ini sempat ditaruh di garasi depan rumah oleh tersangka ini. Baru tiga hari kemudian dibuang ke Tenjo, Bogor," kata Ardian. Ia menjelaskan bahwa pembunuhan diduga terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 di rumah pelaku di Tangerang, dan jenazah langsung disembunyikan di garasi.
"Nah, setelah itu tidak langsung dibuang ke Tenjo, tiga hari ditaruh di garasi. Jadi ketutupan ada posisi mobil silver di belakang garasi selama tiga hari di situ," ucapnya.
Ardian menuturkan bahwa jenazah baru dipindahkan dan dibuang pada Senin 9 Maret 2025 dengan menggunakan mobil ke kawasan Tenjo, tepat di bawah jembatan.
(Sumber : Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo (kanan) saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin 24 November 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri (Antara)