Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat Stadar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan amanat konstitusi.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog NTV Today di Nusantara TV, Jumat (21/11/2025) mengatakan untuk bisa memperkuat SPM-nya daerah harus memiliki peta jalan program dan kegiatan.
"SPM sejatinya adalah mandat dari konstitusi. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Berangkat dari sini kemudian pemerintah wajib melaksanakan pelayanan dasar bagi warganya. Apa itu pelayanan dasar? Pelayanan dasar ini adalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga negara untuk bisa hidup secara layak bagi siapapun tidak terkecuali," kata Restuardy Daud.
"Di daerah UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah mensyaratkan pemerintah daerah kemudian melaksanakan enam urusan wajib pelayanan dasar pendidikan kesehatan pekerjaan umum, perumahan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di dalamnya juga ada bencana dan sosial," imbuhnya.
Restuardy mengungkapkan ada empat hal yang menjadi tantangan bagi daerah-daerah untuk bisa menerapkan SPM yaitu masalah anggaran, Sumber Daya Manusia, sarana prasarana hingga terkait data faktual kondisi daerah.
"Bagi daerah yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Artinya yang punya kapasitas fiskal ini relatif tidak bermasalah. Tetapi bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya relatif kecil ini yang kemudian harus ada afirmasi," tuturnya.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud dalam dialog NTV Today di Nusantara TV yang dipandu presenter Ellyza Hasan
"Dan kalau lihat dari jumlah yang banyak tadi tentunya kita harus lakukan secara bertahap. Dengan jumlah penduduk yang besar, kondisi geografis kita yang demikian kepulauan dan sebagainya. Ini harus dengan strategi pencapaian," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Capai Taget 100 Persen Penerapan SPM
Lebih lanjut Restuardy menjelaskan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengawal penerapan SPM di daerah. Pihaknya juga melakukan evaluasi hingga pendampingan untuk mendorong daerah memperkuat SPM-nya.
Menurutya untuk bisa menerapkan SPM daerah harus memiliki peta jalan program dan kegiatan secara bertahap. Sejalan dengan itu daerah diwajibkan memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD).
"Dan yang berikutnya daerah diwajibkan punya RAD, rencana aksi daerah ini merupakan semacam peta jalan. Ini ada yang sifatnya tahunan, ada yang 5 tahunan. Sehingga daerah punya semacam peta jalan bagaimana mereka akan melakukan dalam tahapan tertentu untuk program dan kegiatannya," paparnya.
"Dan yang terakhir ada insentif dan disinsentif. Bagi daerah yang baik akan diberikan reward, ada SPM award, bahkan nanti ke depan nanti ada insentif fiskal. Dan untuk daerah-daerah yang masih belum berkinerja baik ini tentunya ada pendampingan. Teguran pasti ada. Tetapi tetap diberikan afirmasi untuk supaya suatu ketika mereka harus mampu," pungkasnya.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud dalam dialog NTV Today di Nusantara TV