Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 21 orang didakwa atas tindakan kekerasan saat demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Maryani Melindawati Sagala, menjelaskan kekerasan yang dilakukan para terdakwa diduga menyebabkan sejumlah anggota kepolisian terluka, serta merusak pagar Gedung DPR/MPR RI, halte Transjakarta, dan fasilitas umum lainnya.
"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin, 21 November 2025.
Ke-21 terdakwa tersebut yakni Eka Julian Syah Putra, Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat Als Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1), Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), atau Pasal 218 juncto Pasal 214 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 2 Pegawai Shopee Diadili Gara-gara Demo Rusuh Depan DPR
Polisi Tembak Gas Air Mata Usai Massa Ojol Kepung Brimob Kwitang (NTV News / Adiansyah)
Baca Juga: Polisi Terus Buru Dalang Demo Rusuh di Jakarta
JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat unjuk rasa massa maupun mahasiswa menuntut “Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR” yang terkonsentrasi di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI pada 29 Agustus 2025.
Akibatnya, jalan depan gedung tidak dapat dilalui masyarakat lain hingga menjelang sore hari, sesuai batas waktu penyampaian pendapat.
Menjelang sore hari, massa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Simpang Semanggi, dan depan Polda Metro Jaya semakin banyak dan berorasi di hadapan anggota kepolisian yang tengah melakukan pengamanan.
Namun, tidak lama berselang, massa pengunjuk rasa bercampur dengan masyarakat, termasuk 21 terdakwa, yang sebelumnya telah menerima informasi unjuk rasa melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp Group, maupun berita mengenai ajakan demonstrasi atau aksi massa.
Brimob berupaya padamkan api yang dinyalakan mahasiswa di Gerbang Pancasila DPR. (NTVNews.id)
Para terdakwa kemudian diduga melakukan perusakan, berupaya menjebol pagar DPR/MPR RI dengan memukul besi dan tembok pagar menggunakan palu godam dan mesin gerinda. Mereka juga diduga melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah polisi serta mencoret fasilitas umum.
Hingga Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, massa pengunjuk rasa masih berkerumun dan bentrok, menyebabkan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, serta luka-luka. "Dengan demikian pada akhirnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap beberapa peserta unjuk rasa, antara lain 21 terdakwa tersebut," tutur JPU.
Baca Juga: Prabowo Dipastikan Tak Bentuk TGPF Demo Rusuh
(Sumber : Antara)
Sejumlah terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang kasus kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 20 November 2025. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 23 terdakwa terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada Agustus 2025. ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom. (Antara)