Ntvnews.id, Karawang - Kepolisian Resor Karawang telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anak disabilitas hingga menimbulkan korban meninggal dunia di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari (5 November 2025)," kata Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin, 17 November 2025.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HW (37) warga Desa Tegalwaru; EF (29) warga Desa Tegalsari; NK (42) warga Desa Mekarmaya; dan TF (31) warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang
Kejadian bermula saat seorang saksi melihat korban R mendekati rumah dua saksi lain. Saksi tersebut menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban, namun korban tidak merespons. Merasa curiga, saksi kemudian memanggil kedua pemilik rumah.
Kedua orang itu menyatakan tidak mengenali R. Mereka bersama saksi pertama berulang kali mencoba berkomunikasi, namun korban tetap diam membisu. Situasi yang memanas menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berkerumun di lokasi.
Pada saat itu, keempat tersangka datang dan tanpa konfirmasi lebih lanjut melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya, diduga karena menuduhnya sebagai pencuri.
Baca Juga: KPPPA Serukan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Tiri oleh ASN Sumut
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami cedera parah dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta. Meski sempat koma selama tujuh hari, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka tersebut berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025.
Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.
(Sumber: Antara)
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah (dua kiri) saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan anak disabilitas di Mapolres Karawang, di Karawang, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Ali Khumaini (Antara)