Ntvnews.id, Jakarta — Kepolisian memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Adapun saksi yang sudah kita periksa untuk penyelidikan kasus penganiayaan berujung korban tewas adalah empat orang,” ujar Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 29 Oktober 2025.
Empat saksi tersebut, lanjut Samsono, merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian dan melihat langsung rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah penganiayaan.
“Empat saksi sudah kami periksa, dua di antaranya adalah calon istri pelaku yakni E dan teman pelaku inisial G yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan kronologinya berjalan sesuai fakta,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat: Kasus di Labuan Bajo Bukan Pembegalan, Tapi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan polisi dan para saksi, insiden bermula ketika pelaku AAS (37) tengah duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya, E, dan temannya, G.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban HJ (42) melintas di depan rumah kontrakan pelaku.
 “Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa ‘itu musuhmu lewat’. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya,” kata Samsono.
Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya. Korban yang sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut, namun pelaku sudah dikuasai emosi. Ia kemudian memukul kepala korban dan mengayunkan karambit ke arah lehernya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Penganiayaan di Tangsel
“Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” ujar Samsono.
Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban sebelum kembali ke kontrakan untuk menyimpan senjata. Warga yang mengetahui kejadian itu segera datang dan berusaha menolong korban yang telah bersimbah darah.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau karambit yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah. Semua barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)
 
             Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 29 Oktober 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)
 Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 29 Oktober 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            