Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Papua, serta meminta agar dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak dipangkas demi menjamin hak dan kesejahteraan masyarakat adat Papua (OAP).
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memastikan, pembentukan DPRP dan DPRK hasil pengangkatan telah terealisasi di enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di wilayah Papua.
“Hal ini merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Wamendagri Ribka Haluk dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Ribka, penambahan kursi pengangkatan untuk DPRP dan DPRK adalah bentuk afirmasi politik bagi Orang Asli Papua (OAP) guna mendorong partisipasi politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai, kebijakan tersebut harus diikuti dengan penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak bersama Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah John NR Gobai berfoto bersama seusai diskusi. (Nusantaratv)
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Dana Otsus Aceh dan Papua Rp13,1 Triliun Tak Masuk Sasaran Efisiensi di 2026
“Saya sangat berharap bupati dan wali kota sebagai garda terdepan pemerintahan bisa menjalin hubungan dengan DPRK di masing-masing daerah agar hak-hak dasar masyarakat adat Papua bisa terakomodir,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sinergi antara gubernur, DPRP, DPRK, bupati, dan wali kota diperlukan agar substansi Otsus dapat terealisasi secara maksimal.
“Kalau ada masalah di kabupaten, baiknya bisa dibahas di tingkat provinsi. Kalaupun masih ada ganjalan bisa dibicarakan di Pusat. Kemendagri terbuka untuk menyelesaikan setiap masalah agar pembangunan di Papua terlaksana dengan baik,” timpal Ribka Haluk.
Sementara itu, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak menyambut baik pembentukan DPRK hasil pengangkatan dan menegaskan pentingnya kerja sama eksekutif dan legislatif di daerahnya.
“Memang ada sedikit hambatan dalam pengangkatan DPRK Tahun 2025 di Sorong Selatan. Tapi secara garis besar, kami selalu bersinergi untuk memperjuangkan dan merealisasikan hak-hak masyarakat adat Papua,” ujar Bupati Petronela Krenak.
Menurut Petronela, substansi pelaksanaan Otsus di Papua adalah menjamin masyarakat Papua yang sehat, sejahtera, dan menikmati pendidikan layak. Ia menolak adanya rencana pemangkasan dana Otsus.
“Saya harap jangan kebijakan pemangkasan terhadap dana Otsus. Karena bicara kekhususan, sejatinya dana Otsus merupakan hak rakyat Papua,” katanya.
Baca Juga: Menag Komitmen Perhatikan Pendidikan dan Kehidupan Keagamaan Masyarakat Papua
Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai, turut menegaskan bahwa fungsi DPRP dan DPRK hasil pengangkatan tetap sama seperti legislatif pada umumnya, yakni dalam fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan.
“Untuk hal ini, tentu perlu dukungan logistik yang memadai sehingga dana Otsus jangan sampai mengalami pemangkasan,” ungkap John NR Gobai.
Ia menambahkan, “Justru formulasi pencairan dana Otsus perlu ditinjau ulang agar bermanfaat dan efektif untuk masyarakat di Papua.”