Pemilik Toko Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Penipuan Kandungan Produk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 22:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik toko kue dan roti Bake&Grind berinisial FN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial FE. FN diduga melakukan penipuan terkait klaim kandungan bebas gluten, bebas susu hewani, dan berbasis tanaman pada produk yang dijualnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelapor sekaligus korban, FE, membeli kue dan roti dari akun Instagram Bake&Grind sekitar Agustus hingga September 2025 untuk dikonsumsi anaknya yang berusia 17 bulan.

"Pelapor sekaligus korban menerangkan bahwa sekitar bulan Agustus-September 2025, korban membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind," kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen Terkait Kasus Penghasutan

Menurut Ade Ary, pelapor tertarik membeli produk dari toko tersebut karena dijanjikan memiliki kandungan yang aman, yakni bebas gluten (gluten free), bebas susu hewani dan turunannya seperti keju, yogurt, dan mentega (dairy free), serta berbahan nabati seperti buah, sayur, kacang-kacangan, biji-bijian, dan gandum utuh (plant based).

"Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis," ujar Ade Ary.

Ia menambahkan, akibat mengonsumsi produk tersebut, anak korban mengalami eksim akut (eczema akut), dengan gejala berupa ruam merah yang sangat gatal, bahkan bisa melepuh dan mengeluarkan cairan.

"Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind dan bukti pembayaran," kata Ade Ary.

Baca Juga: KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Alami Gangguan, Penumpang pada Turun

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, FN diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, akun Instagram @feliz88eliz sempat mengunggah foto anak korban yang diduga mengalami eksim akut setelah mengonsumsi produk roti dan kue dari toko Bake&Grind.

Baca Juga: Setahun Bahlil di ESDM: Wujudkan Kedaulatan Energi dan Pemerataan untuk Rakyat

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close