Ntvnews.id, Jakarta – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit dari penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun.
“Kami selalu hati-hati. Ini kan dana masyarakat, dana pemerintah, kita selalu hati-hati mengevaluasi,” ujar Rosan usai menghadiri Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa setiap bank memiliki metode serta kriteria tersendiri dalam menilai kelayakan kredit, dengan jangka waktu penyaluran yang juga berbeda-beda.
Namun, Rosan menilai bahwa skema penempatan dana pemerintah yang saat ini berbentuk deposit on call (DOC) dengan tenor enam bulan terlalu singkat untuk mendukung pembiayaan jangka panjang.
“Harapannya pinjamannya tidak hanya enam bulan. Kalau kita berikan pinjaman jangka panjang kan ada potensial mismatch juga,” jelasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Bank Himbara Sudah Terserap 56 Persen
Sebagai informasi, deposit on call merupakan simpanan jangka pendek dari nasabah kepada bank yang bisa ditarik kapan saja setelah pemberitahuan dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari.
Selain itu, Rosan berharap suku bunga penempatan dana pemerintah dapat diturunkan dari kisaran saat ini, yakni sekitar 3,8 persen.
“Harapannya rate-nya mungkin enggak 4 persen atau sekarang 3,8 persen. Karena rata-rata dari perbankan kita kan depositnya itu 2,44 persen. Jadi harapannya bisa lebih rendah dari itu,” ucapnya.
Menurut Rosan, penyesuaian tersebut akan memberikan ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit dengan bunga lebih ringan, terutama bagi sektor UMKM dan koperasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas penempatan dana tersebut yang dinilai menjadi dorongan penting bagi sektor keuangan dan pembiayaan produktif.
Sebagai catatan, pemerintah menyalurkan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara dengan rincian: Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Terkait kekhawatiran soal durasi penempatan dana, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik kembali dana tersebut meskipun sudah melewati masa enam bulan.
“Pada dasarnya seperti menaruh uang di bank suka-suka sampai kapan, supaya muter di perekonomian,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 16 September 2025.
(Sumber: Antara)