Pemerintah Wajibkan Sertifikat Bebas Radioaktif untuk Ekspor Udang ke AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 19:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) melakukan jumpa pers terkait produk udang asal Indonesia yang terkontaminasi radioaktif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Seni Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) melakukan jumpa pers terkait produk udang asal Indonesia yang terkontaminasi radioaktif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Seni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS), menyusul kebijakan impor alert dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan bahwa kedua negara telah menyepakati peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi.

“Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang ke Amerika Serikat,” ujar Bara di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Bara menambahkan, pedoman teknis terkait tata cara pengajuan sertifikasi dan pelaporan untuk produk udang serta rempah-rempah saat ini tengah memasuki tahap finalisasi. Ia berharap aturan ini dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha ekspor.

Baca Juga: Satgas Cs-137: Ekspor Udang dan Cengkeh RI ke AS Tetap Bisa Dilakukan

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah juga akan memastikan skema pengujian dan sertifikasi berjalan efektif guna menjamin produk udang benar-benar bebas dari kontaminasi Cs-137.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa pemberlakuan sertifikasi bebas radioaktif akan dimulai pada 31 Oktober 2025 untuk produk udang dan rempah-rempah yang berasal dari Jawa dan Lampung.

Menurutnya, sistem sertifikasi tersebut akan menggunakan mekanisme yang sudah berlaku, yakni Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP), dengan tambahan keterangan mengenai status bebas radioaktif.

“Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” jelas Ishartini.

Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Udang Indonesia Aman dari Kontaminasi Radiasi untuk Ekspor AS

Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha wajib melampirkan hasil uji laboratorium dari lembaga yang telah ditunjuk.

Pengujian tersebut juga dapat dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya akan ditanggung oleh pihak eksportir.

“Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportirnya,” katanya.

Kebijakan sertifikasi ini diberlakukan untuk perusahaan yang masuk dalam kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di wilayah Jawa dan Lampung yang masih diizinkan mengekspor produk ke AS selama memenuhi ketentuan baru tersebut.

Sementara itu, bagi perusahaan yang termasuk dalam red list, salah satunya PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang produknya sempat terdeteksi mengandung unsur radioaktif di AS, diwajibkan melalui proses pengajuan petisi, verifikasi, serta sertifikasi dari lembaga independen yang telah diakreditasi oleh FDA.

(Sumber: Antara)

x|close