Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa pengaturan posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dibuat untuk menunjang efektivitas penyampaian arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan hal tersebut tidak berkaitan dengan kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Posisi duduk pada Sidang Kabinet Paripurna mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota sidang kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan," kata Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Qodari menjelaskan, sidang kabinet kali ini menggunakan konsep taklimat Presiden kepada seluruh peserta Sidang Kabinet Paripurna. Dengan format tersebut, susunan ruangan dirancang agar seluruh peserta dapat melihat Presiden secara jelas sekaligus memudahkan Presiden melakukan kontak mata ketika menyampaikan arahan.
Baca juga: Qodari: Posisi Duduk Sidang Kabinet Mengikuti Format Taklimat Presiden
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penempatan kursi tidak memiliki kaitan dengan posisi maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Wakil Presiden mengikuti kegiatan sebagai peserta bersama seluruh anggota kabinet.
Menurut Qodari, pengaturan tempat duduk itu semata-mata dilakukan untuk mendukung kelancaran jalannya sidang, mengingat banyaknya peserta yang hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Ia juga membantah anggapan bahwa susunan tempat duduk tersebut mencerminkan adanya perubahan terhadap posisi Wakil Presiden.
"Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," ujar Qodari.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dalam Konferensi Pers di Kantor Bakom RI, di Jakarta (Antara)