Menaker: Belum Ada Arahan Soal Pencairan BSU Tahap Kedua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 14:41
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan arahan atau kebijakan baru terkait pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada tahun 2025.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,”
kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pencairan BSU pada bulan Oktober 2025. Ia memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber resmi.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,”
ujar Yassierli.

Menaker menambahkan, program BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada instruksi lanjutan dari Presiden mengenai penyaluran kembali bantuan tersebut.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,”
ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pelaksanaan BSU telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Dalam peraturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, dan disalurkan sekaligus. Penyaluran BSU dilakukan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan menyesuaikan dengan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

(Sumber : Antara)

x|close