Tidak Perlu Terburu-Buru, Pendaftaran Magang Nasional Masih Dibuka hingga 12 Oktober

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 12:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan bertema Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan bertema (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan calon peserta program Magang Nasional agar tidak terburu-buru mendaftar, sebab masa pendaftaran masih berlangsung hingga 12 Oktober 2025.

“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi peserta akan dilakukan langsung oleh masing-masing perusahaan. Saat ini, sejumlah perusahaan sedang mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang, dan setelah itu pendaftaran bisa dilakukan oleh para pelamar.

“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” tegasnya.

Yassierli menambahkan, setiap peserta dapat memilih hingga tiga alternatif tempat magang sesuai minat dan keahlian. “Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker menyebut bahwa program ini merupakan tahap pertama atau Batch I dari pelaksanaan Magang Nasional. “Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” ujarnya.

Program Magang Nasional sendiri menjadi bagian dari Paket Ekonomi “8+4+5” tahun 2025 yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini ditujukan bagi lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun sebelumnya.

Inisiatif ini bertujuan mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui sistem magang terstruktur di berbagai sektor industri yang membutuhkan tenaga terampil sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini.

Baca Juga: Kemnaker Catat 451 Perusahaan Daftar Program Magang Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan berperan sebagai fasilitator antara para lulusan dan perusahaan yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahliannya.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan memberikan insentif setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta selama enam bulan kepada peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta.

Skema ini juga menekankan efisiensi lokasi, agar peserta dapat menjalani magang di daerah asal masing-masing tanpa perlu menanggung biaya tambahan untuk transportasi atau tempat tinggal.

Hingga saat ini, Kemnaker mencatat sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar sebagai penyelenggara program Magang Nasional, dengan 1.300 posisi yang tersedia dan sekitar 6.000 calon peserta yang telah mengajukan diri.

Baca Juga: Kemnaker Catat 451 Perusahaan Daftar Program Magang Nasional

(Sumber: Antara) 

x|close