Jakarta Punya 85 Warisan Budaya Takbenda, 10 Karya Baru Direkomendasikan Tahun 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 13:22
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Ondel-Ondel yang dipamerkan di Museum Betawi, Area Perkampungan Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan. Ondel-ondel menjadi salah satu karya budaya Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Ilustrasi - Ondel-Ondel yang dipamerkan di Museum Betawi, Area Perkampungan Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan. Ondel-ondel menjadi salah satu karya budaya Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 85 karya budaya asal Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan sejak tahun 2013 hingga 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany, saat dihubungi di Jakarta. 

Beberapa karya budaya yang telah masuk daftar WBTb antara lain Pantun Betawi, Ondel-Ondel, Topeng Betawi, Lenong, Tarian Blenggo, Upacara Babarit, Bir Pletok, Gabus Pucung, Kerak Telor, Nasi Uduk, Roti Buaya, dan Sayur Besan. Selain itu, juga terdapat Tanjidor, Palang Pintu, Sahibul Hikayat, Gambang Kromong, Silat Beksi, Gambang Rancag, Topeng Jantuk, Keroncong Tugu, dan Samrah.

Kemudian, karya budaya lain seperti Topeng Blantek, Gado-Gado Betawi, Soto Betawi, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Topeng Tunggal, Dodol Betawi, dan Silat Sabeni Tenabang juga telah ditetapkan sebagai WBTb. Sementara itu, Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, serta Gambus Betawi menjadi bagian dari penetapan tahun 2024.

Baca Juga: Warisan Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan, Kanwil DJP Jakarta Pusat Pastikan Hak Masyarakat Ajukan SKB PPh

Untuk tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan sepuluh karya budaya lain agar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kesepuluh karya tersebut adalah Teknik Pembuatan Tehyan Betawi, Geplak Betawi, Timus Betawi, Putu Mayang Betawi, Bekakak Ayam Betawi, Buleng, Jampe Betawi, Mangkeng, Rebana Ketimpring, dan Tari Enjot-Enjotan.

“Sepuluh warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI,” ujar Linda.

Jika surat keputusan penetapan tersebut telah diterbitkan, maka total karya budaya Jakarta yang berstatus sebagai Warisan Budaya Takbenda akan mencapai 95 karya dalam kurun waktu 12 tahun, sejak 2013 hingga 2025.

Penetapan karya budaya sebagai WBTb menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus mengembangkan serta memanfaatkan potensi budaya lokal secara lebih luas.

Baca Juga: Tiba di Mesir, Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen melestarikan budaya sesuai dengan empat pilar pemajuan kebudayaan, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

“Sebagai contoh, kami secara rutin menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda yang bertujuan sebagai ajang promosi dan sosialisasi mengenai WBTb dari DKI Jakarta yang mungkin sudah jarang ditemui oleh masyarakat,” tambah Linda.

(Sumber: Antara)

 
x|close