Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melakukan perubahan pada persyaratan pendaftaran untuk calon Tamtama dan Bintara prajurit karier (PK). Penyesuaian ini mencakup batas usia serta tinggi badan calon pendaftar.
Syarat tinggi badan yang sebelumnya minimal 163 cm kini diturunkan menjadi 158 cm, sehingga lebih banyak calon yang dapat memenuhi kriteria fisik untuk bergabung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa perubahan persyaratan ini dibuat dengan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: TNI AD Longgarkan Syarat Usia dan Tinggi Badan untuk Calon Prajurit
“Ada banyak calon yang sebenarnya memenuhi syarat lain, namun, misalnya terkendala hanya di faktor tinggi badan. Dengan penyesuaian ini, TNI AD berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas dan punya potensi untuk memajukan Angkatan Darat,” ujar Wahyu dalam keterangannya baru-baru ini.
Selain itu, batas usia maksimal pendaftaran juga dinaikkan dari 22 menjadi 24 tahun. Penyesuaian ini mengikuti perubahan ketentuan usia pensiun Bintara dan Tamtama, yang sebelumnya 53 tahun kini menjadi 55 tahun.
Baca Juga: Ini Rangkaian Acara HUT TNI Ke-80, CFD Tetap Berlangsung hingga Ada Diskon Transportasi
“Dengan demikian, peluang bagi pemuda yang sudah melewati usia 22 tahun, namun masih memiliki kemampuan dan motivasi, tetap terbuka untuk mengabdi melalui jalur rekrutmen TNI AD,” tambah Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa pengumuman mengenai perubahan persyaratan ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Tujuannya adalah untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dalam proses rekrutmen.
“Dengan langkah ini, kami berharap proses rekrutmen akan semakin inklusif dan mampu menghasilkan prajurit-prajurit terbaik yang siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” ujarnya.