Digugat karena Kelangkaan BBM, Menteri Bahlil: Kami Hargai Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 16:54
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberi keterangan di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberi keterangan di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi gugatan perdata yang diajukan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.

“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu.

Perkara tersebut terdaftar dalam sistem PN Jakpus pada Senin 29 September 2025 dengan nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Menteri ESDM, pihak tergugat lainnya adalah PT Pertamina (Persero) serta PT Shell Indonesia.

Gugatan dilayangkan oleh seorang warga bernama Tati Suryati, yang mengaku rutin mengisi bahan bakar di SPBU Shell. Namun, pada 14 September 2025, ia tidak menemukan jenis BBM yang biasa dibeli sehingga memutuskan untuk menggugat ketiga pihak terkait.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui untuk menambah pasokan melalui impor yang difasilitasi oleh Pertamina.

Baca Juga: Bahlil, Pertamina dan Shell Digugat Konsumen, Apa Penyebabnya?

Langkah tersebut diambil guna mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta, khususnya Shell dan bp, yang terjadi sejak Agustus 2025. Menurut Bahlil, dalam kesepakatan itu, badan usaha swasta meminta sejumlah syarat, di antaranya bahwa BBM yang diimpor merupakan base fuel yang nantinya akan dicampur di tangki SPBU masing-masing.

Namun, berdasarkan hasil pertemuan kedua antara Pertamina dan badan usaha swasta pada Selasa 23 September 2025, beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat global mereka.

(Sumber : Antara)

x|close