Kaprodi Anestesiologi Undip Divonis 2 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 15:59
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu, 1 Oktober 2025. Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu, 1 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Semarang - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 1 Oktober 2025 Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta tiga tahun penjara.

Hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum dalam perkara tersebut. Menurut hakim, “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut.”

Baca Juga: Dokter PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara karena Pemerasan terhadap Junior

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti memerintahkan mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan. Hakim menekankan bahwa adanya relasi kuasa hierarkis membuat para dokter residen tersebut tidak mampu menolak kewajiban setoran uang, yang digunakan untuk keperluan ujian.

Total dana yang berhasil dikumpulkan selama periode 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,49 miliar.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang ramah serta terjangkau. Ia juga menyebut, “Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”

Dalam perkara yang sama, pengadilan juga memutus staf administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani, bersalah. Sri yang bertugas menerima setoran dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Tim Jupiter Aerobatic Suguhkan Formasi Hati pada HUT ke-80 TNI di Monas

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

(Sumber: Antara)

x|close