Wamendes Riza Patria Tegaskan Keberhasilan Kopdes Tak Bergantung pada Dana Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 21:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditandai dengan tidak digunakannya dana desa untuk pengembalian pinjaman, meskipun aturan memperbolehkan hal tersebut.

"Salah satu ukuran keberhasilan dari Koperasi Desa tidak tersentuh dana desa untuk pengembalian," ujar Riza Patria dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Ia menekankan, seluruh pihak terutama kepala desa dan pengurus koperasi harus memastikan unit usaha di Kopdes Merah Putih berjalan menguntungkan.

Baca Juga: Wamendes Riza: Reforma Agraria Harus Beri Manfaat Nyata bagi Petani dan Masyarakat Desa

"Koperasi ini harus untung. Tidak boleh rugi, sekali pun ada dukungan pengembalian dari dana desa. Tapi, harapan Pak Menteri dan kita semua, semaksimal mungkin tidak boleh tersentuh anggaran dana desa," tambahnya.

Ketentuan mengenai dukungan dana desa itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pemerintah desa dapat membantu pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih apabila dana pada rekening pembayaran tidak mencukupi untuk membayar angsuran pokok maupun bunga/margin sesuai perjanjian.

Dukungan tersebut dapat bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Besarannya dibatasi maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun.

Sebelumnya, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto juga mengingatkan para kepala desa agar teliti menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian pada koperasi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

(Sumber: Antara)

x|close