Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan safe house (rumah aman) untuk M (50), ibu dari SNC (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya, MA (29), hingga meninggal dunia di kawasan Cakung.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pemulihan sekaligus perlindungan bagi M usai menjalani perawatan medis akibat penganiayaan yang dilakukan menantunya.
"Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban," ujar Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, di Jakarta Timur, Selasa.
Sri menambahkan, kondisi M yang merupakan mertua tersangka saat ini masih dalam penanganan medis. Ia juga meminta pihak rumah sakit memberi perhatian penuh.
"Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPT PPA dalam memberikan pendampingan psikologis secara intensif.
"Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan," ucap Sri.
Baca Juga: 4 Korban Kebakaran di Tebet Teridentifikasi Lewat Gigi dan Anting
Berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka diketahui sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Awalnya pelaku beralibi cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru pelaku yang kerap melakukan hal negatif," kata Sri.
Sri berharap proses hukum berjalan cepat agar kasus ini bisa segera tuntas.
"Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat," tuturnya.
Polisi mengungkapkan, MA membakar rumah kontrakan serta istrinya pada Kamis, 18 September 2024 di Jalan Borobudur, Cakung, setelah terlibat pertengkaran dengan korban. Saat ditangkap, MA terbukti juga menggunakan narkoba.
Motif pembakaran bermula ketika pelaku kesal karena istrinya tidak merespons permintaan membuatkan mi instan. Pertengkaran pun memuncak hingga korban lari ke kamar ibunya, M, yang juga ikut dianiaya.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya. SNC menderita luka bakar parah di wajah serta tubuhnya, sementara M mengalami lebam di wajah, mata bengkak, dan nyeri di sekujur tubuh akibat dipukul serta diinjak.
Baca Juga: Terungkap! RS Polri Identifikasi Empat Korban Kebakaran Maut di Tebet
SNC akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Pondok Kopi pada Minggu, 21 September 2025 pukul 07.30 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Atas tindakannya, MA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal 20 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan proses hukum terus berlanjut dengan koordinasi bersama Kejaksaan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya.
Sumber: ANTARA