KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji Dicicil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 14:33
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengembalikan uang terkait perkara kuota haji dengan mekanisme cicilan.

“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing, USD atau dolar Amerika Serikat kalau tidak salah. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025 malam.

Karena alasan teknis tersebut, Asep menambahkan pengembalian dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 oleh Khalid dilakukan secara bertahap.

“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah mengembalikan dana tersebut kepada KPK. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Baca Juga: KPK Isyaratkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Dana tersebut merupakan setoran jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS. Selain itu, menurut Khalid, ada tambahan pungutan sebesar 1.000 dolar AS untuk 37 dari 122 jemaahnya. Jika tidak dibayar, visa jemaah tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

Uang yang diserahkan kepada Ibnu Mas’ud itu kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung kerugian negara.

Hasil perhitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

(Sumber : Antara)

x|close