DPR Bahas Revisi KUHAP Dulu Dibanding RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 15:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sarifuddin Sudding. Sarifuddin Sudding. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengungkapkan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jadi prioritas untuk diselesaikan sebelum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus diharmonisasikan dengan RUU KUHAP. Hal itu agar prosedur hukum bisa komprehensif. Ia beralasan, tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari.

“Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset," ujar Sudding, Rabu, 17 September 2025.

Safaruddin menuturkan, KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia dan menjadi pedoman batasan dan kewenangan aparat penegak hukum. KUHAP juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh.

"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset," jelasnya.

Baca Juga: DPR Ungkap Djamari Chaniago Bakal Jadi Menko Polkam

Sudding menambahkan, aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Dia mengatakan RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi itu.

"Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi," kata Sudding.

Baca juga: DPR Bakal Susun Draf Baru RUU Perampasan Aset

Ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP akan menjadi langkah untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

"KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral," tandas Sudding.

x|close