KLH Telusuri Dugaan Sumber Radiasi di Kawasan Industri Cikande

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 18:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis, 11 September 2025. Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis, 11 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Kabupaten Serang - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama tim gabungan menelusuri dugaan sumber radiasi cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Investigasi dilakukan setelah Amerika Serikat menolak ekspor udang Indonesia karena terdeteksi kontaminasi.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa investigasi awal memastikan bahan baku udang dari tambak dalam negeri aman.

“Setelah dicek oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), Brimob, di sumbernya aman. Jadi kontaminasi bukan dari laut atau tambak,” ujarnya di Kabupaten Serang, Kamis, 11 September 2025.

Ia menjelaskan indikasi kontaminasi pertama kali ditemukan di fasilitas pengemasan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS). Tim gabungan dari KLH, Gegana, dan Bapeten mendeteksi cesium pada bagian blower dan ventilator. Perusahaan tersebut kini sudah menjalani proses dekontaminasi.

Baca Juga: Komisi III DPR Nilai Penanganan Polisi ke Pendemo Sudah Tepat

Pemeriksaan lanjutan mengarah pada PT Peter Metal Teknologi (PMT) yang diduga berkaitan dengan potensi sumber kontaminasi. Menurut Rizal, perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan PT NAC yang saat ini turut diperiksa.

“Kenapa diduga? Karena hasil pemeriksaan di alat produksi mengandung cesium. Hari ini PT NAC akan kita cek,” kata Rizal.

Ia menambahkan, proses hukum masih berjalan sehingga penetapan tersangka belum dapat dilakukan. KLH/BPLH menekankan bahwa setiap perusahaan yang terbukti melanggar akan dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk potensi pelanggaran ekspor-impor dan perdagangan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya menegaskan bahwa investigasi ini bertujuan mencegah risiko lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan berkelanjutan terhadap industri berisiko radiasi dengan melibatkan KLH, Polri, BRIN, dan Bapeten guna menjaga keamanan pangan ekspor sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

(Sumber: Antara)

 

x|close