Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia dapat melakukan penjadwalan ulang permohonan paspornya baik sebelum (H-1) maupun pada tanggal kedatangan (Hari-H) yang sudah terjadwal. Penyesuaian layanan kemigrasian tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor dengan alasan keamanan.
“Kami memahami bahwa situasi yang terjadi belakangan ini mungkin berdampak pada rasa aman pemohon dalam melakukan perjalanan, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas,” jelas Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian pelayanan di tengah kondisi yang sedang tidak menentu serta menjaga efektivitas operasional pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Baca Juga: Menteri PU Sebut Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Mulai Dikerjakan 2026
Meskipun layanan tatap muka di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang sempat berlangsung setengah hari pada Jumat (29/08) lalu, per 1 September 2025 layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia sudah beroperasi seperti biasa. Masyarakat yang membutuhkan dapat menjadwal ulang permohonan paspornya, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini diberlakukan hingga ada update kebijakan terbaru dari pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu memantau informasi terkini dari sumber-sumber resmi. Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Eko.