Kasus Kuota Haji: KPK Amankan 1,6 Juta Dolar AS dari Pihak Terkait

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 10:49
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kh Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kh (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut," ujarnya.

Budi menambahkan, langkah penyitaan aset itu dilakukan untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. "Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ungkapnya.

Baca Juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Solidaritas Sebut Tindakan Represif

KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan, 7 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Fokus utama temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang saat itu dibagi Kementerian Agama dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

 

(Sumber : Antara)

x|close