Polda Jatim Perkirakan Kerugian Aksi Anarkis di Surabaya Capai Rp124 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 10:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur saat menggelar konferensi pers terkait kerugian materil akibat aksi anarkis di beberapa daerah di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 1 September 2025 malam. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim Kepolisian Daerah Jawa Timur saat menggelar konferensi pers terkait kerugian materil akibat aksi anarkis di beberapa daerah di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 1 September 2025 malam. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menaksir total kerugian akibat aksi anarkis yang terjadi di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar, termasuk kerusakan pada sejumlah bangunan cagar budaya.

"Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Surabaya, Senin malam.

Abast menjelaskan, angka tersebut masih bersifat sementara lantaran petugas masih mendata berbagai aset yang terdampak, mulai dari Polsek Tegalsari—yang merupakan bangunan cagar budaya—hingga pos lalu lintas, pos laka, dan fasilitas kepolisian lainnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri keterlibatan para pelaku dalam pembakaran maupun perusakan fasilitas kepolisian. Beberapa pasal telah disiapkan untuk menjerat para tersangka.

Baca Juga: Pramono: Jakarta Sekarang Sudah Kembali Normal

"Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menerapkan sejumlah pasal tambahan, seperti Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP mengenai percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Lebih lanjut, Abast menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga tengah memverifikasi berbagai informasi yang beredar di media sosial, baik terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator di balik aksi anarkis tersebut.

"Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya," kata dia.

(Sumber : Antara)

x|close