Ntvnews.id, Jakarta - Anggota TNI Kopda Basarsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan tiga anggota polisi tewas dan divonis pidana mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dalam sidang vonis, Kopda Basarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana. Kesatu, subsider pembunuhan. Kedua, barang siapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi.
Ketiga, barang siapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Empat, memidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana pokok, pidana mati. Dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ungkap Ketua Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan yang dilakukan oleh dua anggota TNI pada 17 Maret 2025. Komnas HAM juga mengungkap bahwa kedua anggota TNI itu terlibat praktik perjudian sabung ayam.
"Komnas HAM menilai adanya perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian tersebut, yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian," kata annggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (23/05).
Semendawai menjelaskan, dua anggota TNI yakni Kopral Dua Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis telah merencanakan penembakan tiga polisi.
Mereka adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto; Bintara Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto; dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.