Ntvnews.id, Jakarta - Penyelundupan balpres atau pakaian bekas ilegal kembali digagalkan. Kali ini digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Satgas Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut (AL).
Sebanyak tujuh kontainer yang diperkirakan bermuatan ballpress disita petugas, Sabtu, 9 Agustus 2025. Kontainer diangkut dengan kapal KM Eagle Mas V1225.
"Telah dilakukan kegiatan analisis dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari Satgas, terkait adanya tujuh kontainer yang diduga bermuatan Ballpress yang diangkut kapal KM Eagle Mas V1225," ujar Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Djaka Budhi Utama, Minggu, 10 Agustus 2025.
Djaka menuturkan, timnya dan TNI AL sempat melakukan pemindaian terhadap tujuh kontainer itu. Lalu, timnya bersama TNI AL berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Tanjung Priok darat untuk melakukan rencana aksi (renaksi) lebih lanjut.
Sehabis kontainer dipindai dan dianalisis, hasil scan menunjukkan terdapat tiga kontainer yang terindikasi berisi barang berupa ballpress.
"Terhadap empat kontainer lainnya kembali ke Lapangan 212 karena yang tiga kontainer akan diangkut lanjut tujuan Teluk Bayur-Padang, dan satu kontainer kedapatan bukan ballpress," tandas Djaka.