KLH Segel Empat Hotel dan Periksa 18 Lainnya di Puncak Akibat Dugaan Pencemaran Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2025, 19:16
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel dan tengah memeriksa 18 hotel bintang tiga lainnya yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pernyataannya dari Jakarta pada Minggu (10/8), Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa berdasarkan data KLH/BPLH, terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas di wilayah segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya telah disegel pada Sabtu 9 Agustus 2025.

"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,"
ujar Hanif Faisol.

Empat hotel yang disegel oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, serta dipasang papan peringatan, adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana.

KLH menyatakan bahwa keempat hotel tersebut melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan. Mereka membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar mutu air limbah. Salah satu hotel bahkan disebut sebagai penyumbang utama pencemaran karena sama sekali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dari hasil inspeksi lapangan, KLH/BPLH menemukan bahwa keempat hotel tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Selain itu, mereka juga tidak memiliki persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah, serta tidak mengolah limbah domestik dari fasilitas seperti restoran, kamar mandi, toilet, kantor, hingga mushala. Limbah tersebut diketahui langsung dibuang ke tanah atau ke septic tank tanpa proses pengolahan lanjutan.

Temuan lain mengungkap bahwa air limbah domestik dialirkan langsung ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Ciliwung tanpa adanya pencatatan atau pemantauan kualitas. Tiga dari empat hotel—yakni Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis—juga diketahui tidak memiliki izin usaha resmi untuk menjalankan kegiatan penginapan.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang terbukti mencemari lingkungan.

"Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,"
tegas Hanif.

Senada dengan itu, Deputi Penegakan Gakkum KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan hotel-hotel tersebut bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan publik. Ia menekankan bahwa meskipun hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari, mereka tetap lalai dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan lingkungan.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,"
ujar Rizal.

Rizal juga menambahkan bahwa setelah tindakan dilakukan terhadap hotel-hotel berbintang, penertiban akan berlanjut ke penginapan kelas melati di segmen yang sama, sebelum dilanjutkan ke segmen 2 dan berikutnya.

KLH/BPLH mencatat bahwa pencemaran dari hulu memberikan dampak besar terhadap penurunan kualitas air di Sungai Ciliwung. Berdasarkan hasil pemantauan, beberapa parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di wilayah hulu sudah melebihi batas baku mutu yang ditetapkan dalam peraturan lingkungan.

Selain menyasar hotel, KLH/BPLH juga telah menindak 33 unit usaha lain di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang tidak mematuhi tata kelola lingkungan. Dalam inspeksi pada 27 Juli 2025, sebagian dari unit usaha yang izinnya telah dicabut mulai melakukan pembongkaran bangunan usaha mereka.

Sumber: ANTARA

x|close