KLH Beri Sanksi 21 Perusahaan yang Berkontribusi pada Banjir di Puncak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 16:35
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia (kanan) dalam taklimat media di Jakarta Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia (kanan) dalam taklimat media di Jakarta

 

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 21 perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak, Bogor, dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena dianggap turut berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Sekretaris Utama KLH sekaligus perwakilan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan hal ini dalam taklimat media yang digelar di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025. Ia mengatakan, pengawasan langsung yang dilakukan setelah dua peristiwa banjir di Puncak menunjukkan adanya pelanggaran oleh 21 pelaku usaha. Pelanggaran tersebut mencakup tidak adanya izin lingkungan hingga pembangunan yang berdampak buruk terhadap ekosistem sekitar.

"Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi," kata Vivien.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi di lapangan setelah banjir yang terjadi pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025 menunjukkan bahwa sejumlah bangunan telah memperburuk kondisi yang memicu banjir di kawasan tersebut.

Delapan dari perusahaan tersebut diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan dokumen resmi milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Terkait hal itu, KLH dan BPLH telah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat pula 13 perusahaan yang menjalankan kerja sama operasi (KSO) di atas lahan milik PTPN I Regional 2. KLH menjatuhkan sanksi terhadap KSO ini berupa kewajiban melakukan penanaman kembali, membongkar bangunan yang bermasalah, serta membuat laporan pelaksanaan sanksi. Dari total tersebut,

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan yang terkena sanksi, namun belum melaksanakan pembongkaran bangunan, telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sanksi.

Sumber: ANTARA

x|close