Polda Sulteng Pastikan Proses Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan di Morowali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2025, 15:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng (Antara)

Ntvnews.id, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya untuk menindak secara hukum seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, dalam keterangan di Palu, Minggu, 10 Agustus 2025, menyampaikan bahwa Kapolda Sulteng telah memerintahkan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," tegasnya.

Roy menjelaskan, oknum polisi yang terlibat akan menjalani dua proses hukum berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Temui Pramono, Gubernur Sulteng Ingin Pelajari BUMD hingga Aplikasi JAKI

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, semua tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Morowali telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah G (oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum sekuriti), S (oknum sekuriti), dan R (oknum sekuriti).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan itu dipicu dugaan korban terlibat kasus pencurian di wilayah perusahaan setempat. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga dua belas tahun.

(Sumber: Antara)

x|close