Soal Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam: Ada Konsekuensi Pidana!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 20:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. ANTARA/HO-Kemenko Polkam/am. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. ANTARA/HO-Kemenko Polkam/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menanggapi beredarnya narasi terkait pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece yang ramai menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Budi Gunawan, gerakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merendahkan nilai dan kehormatan bendera merah putih sebagai simbol negara.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," ujar Budi Gunawan, yang kerap disapa BG, melalui siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

BG menyatakan bahwa pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh melanggar norma serta mencederai simbol-simbol negara.

Baca Juga: Ramai Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Ini Respons Kemendagri

“Pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Namun demikian, apabila ditemukan adanya indikasi kesengajaan dalam menyebarluaskan narasi pengibaran simbol bajak laut tersebut yang mengarah pada tindakan penghinaan terhadap bendera negara, pemerintah dipastikan akan mengambil langkah hukum tegas.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas BG.

Untuk itu, Menko Polkam mengimbau seluruh elemen masyarakat agar dalam menyambut HUT ke-80 RI, tetap menjaga rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan dengan tidak merendahkan simbol negara, terutama bendera merah putih yang menjadi lambang persatuan dan kedaulatan bangsa. 

(Sumber: Antara)

x|close