Ntvnews.id, Bangkok - Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional Myanmar menetapkan status darurat militer selama 90 hari di 63 dari total 330 distrik administratif di negara tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh stasiun penyiaran pemerintah, MRTV, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Pihak militer Myanmar turut mengeluarkan instruksi tersendiri yang merinci pelaksanaan darurat militer ini. Dalam perintah tersebut dijelaskan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik yang terdampak akan dialihkan kepada unit komando dan formasi militer selama periode darurat 90 hari tersebut.
Langkah pemberlakuan darurat militer ini diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah-wilayah yang diketahui menjadi basis kegiatan kelompok anti-pemerintah, organisasi yang telah dikategorikan sebagai teroris, serta kelompok pemberontak berbasis etnis.
Baca Juga: Junta Myanmar Akhiri Status Darurat Setelah 4,5 Tahun
"Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang aman untuk pelaksanaan pemilu umum yang direncanakan berlangsung antara Desember 2025 hingga Januari 2026," demikian menurut laporan MRTV.
Status darurat militer tersebut diberlakukan di sejumlah distrik yang terletak di negara bagian Kachin, Kayah, Karen, Chin, Rakhine, dan Shan. Selain itu, beberapa distrik di wilayah Sagaing, Magway, dan Mandalay juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
Situasi konflik sipil di Myanmar telah meningkat secara signifikan sejak militer merebut kekuasaan melalui kudeta pada tahun 2021, yang mengakhiri lebih dari satu dekade pemerintahan sipil.
Selain menghadapi perlawanan dari kelompok oposisi bersenjata yang menolak dominasi militer, sejumlah kelompok bersenjata etnis juga turut ambil bagian dalam gerakan perlawanan tersebut.
Baca Juga: Selebgram yang Ditangkap Junta Militer Myanmar Ucap Terima Kasih ke Dasco dan Pimpinan DPR
(Sumber: Antara)