Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Kepulangan Selebgram Arnold Putra dari Myanmar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2025, 14:09
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - sejumlah calon penumpang saat melakukan pemeriksaan dokumen di konter kemimigrasian Bandara Soetta. Ilustrasi - sejumlah calon penumpang saat melakukan pemeriksaan dokumen di konter kemimigrasian Bandara Soetta. (ANTARA)

Ntvnews.id,

 Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menerima sekaligus memfasilitasi kepulangan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI), Arnold Putra, yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun 2024.

Kepulangan Arnold Putra ke Indonesia terjadi pada hari Senin, 21 Juli 2025, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dengan rute dari Bangkok, Thailand menuju Jakarta.

AP mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, di Tangerang, Selasa, 22 Juli 2025.

Setelah mendarat, Arnold bersama tim pendamping tidak melewati jalur umum melainkan langsung diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian secara terbatas, terpisah dari penumpang lain.

Baca Juga: Penampakan Arnold Putra, Selebgram Indonesia yang Sempat Ditahan Myanmar

“Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya,” katanya.

Galih menjelaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur," tuturnya.

Baca Juga: Menlu Sugiono Berhasil Pulangkan Selebgram Arnold Putra yang Ditahan Junta Militer Myanmar

Ia juga menambahkan bahwa AP terakhir kali keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 13 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga 2034.

Adapun latar belakang penahanan AP di Myanmar bermula dari penangkapannya pada 20 Desember 2024 oleh otoritas setempat. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar tanpa izin resmi serta melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Akibat dugaan tersebut, AP dijerat dengan beberapa dakwaan hukum, yakni melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

(Sumber: Antara)

TERKINI

600 Artefak Bersejarah Dicuri, Polisi Minta Bantuan Warga

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:50 WIB

NATO Tantang Putin Soal Perdamaian Ukraina

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Seskab Teddy Soal Kunjungan Prabowo ke Pakistan: Historis Penting

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Ribu-ribut China ke Meksiko

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:37 WIB

Turis Inggris Kena Cacar Monyet Usai Liburan ke Asia

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:32 WIB

Junta Myanmar Serang Rumah Sakit, Lebih dari 30 Tewas

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:30 WIB

Menteri di Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:26 WIB
Load More
x|close