Ntvnews.id, Jakarta - Kota Les Sables d'Olonne, sebuah destinasi wisata pantai di wilayah Vendée, Prancis, kini menerapkan sanksi berupa denda hingga US$175 atau sekitar Rp2,8 juta bagi siapa pun yang tertangkap berjalan-jalan di area kota hanya mengenakan pakaian renang atau bertelanjang dada.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Yannick Moreau melalui unggahan di Facebook. Dalam pernyataannya, ia mengecam perilaku pengunjung yang tampil setengah berpakaian, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak pantas.
“Ini adalah persoalan menghormati warga lokal yang tidak ingin melihat orang-orang berkeliaran dengan tubuh setengah telanjang di ruang publik,” tulis Moreau sebagaimana dikutip dari CNN International, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Ngeri, Turis Kena Begal Saat Tukari Uang
Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut berkaitan dengan standar kebersihan dasar yang berlaku di toko, pasar, dan ruang-ruang publik.
Moreau meminta agar pihak kepolisian setempat secara aktif menegakkan peraturan ini. Ia menambahkan, siapa pun yang ingin menunjukkan pakaian renang atau bentuk tubuh mereka tetap dapat melakukannya di pantai sepanjang 11 kilometer yang dimiliki kota itu.
Dalam unggahan tersebut turut disertakan poster berisi informasi tentang sanksi denda serta slogan: “Di Les Sables d’Olonne, rasa hormat takkan pudar.”
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah warga yang menyuarakan dukungan mereka melalui komentar di Facebook.
“Terima kasih, Pak Wali Kota. Saya benar-benar merasa ini sudah keterlaluan,” tulis salah satu pengguna.
Baca Juga: Kementerian HAM Beri Perhatian ke Kondisi Anak-Anak Panti Asuhan
Langkah Les Sables d'Olonne ini mengikuti jejak sejumlah kota lain di Prancis yang telah menerapkan peraturan serupa demi menjaga kesopanan di ruang publik. Di wilayah barat, kota wisata Arcachon juga menetapkan denda US$175 bagi siapa pun yang tampil setengah telanjang atau mengenakan pakaian renang di luar area pantai.
Sementara itu, di bagian selatan Prancis, La Grande-Motte memberlakukan aturan sejenis yang berlaku di luar wilayah pantai maupun sepanjang jalur pejalan kaki di tepi laut.
Tak hanya di Prancis, kebijakan serupa juga diterapkan di kota Malaga, Spanyol. Pada 2023, kota tersebut memperkenalkan aturan yang menjatuhkan denda hingga US$874 bagi mereka yang berada di ruang publik tanpa busana atau hanya mengenakan pakaian dalam.
Kampanye ini bahkan disosialisasikan melalui papan reklame untuk mengingatkan wisatawan agar menjaga etika berpakaian di ruang publik.