Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, awalnya menyampaikan laporan hasil panja terkait pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota.
Lalu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan para anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies.
"Setuju," jawab peserta sidang. Adies lalu mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Berikut 10 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan jadi UU:
1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
6. RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara