Soal Lahan Terlantar Diambil Pemerintah, Istana Tegaskan Bukan Secara Sepihak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 16:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hasan Nasbi Hasan Nasbi (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa proses pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan agraria dan tidak dijalankan secara sepihak.

Penjelasan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas rencana pendistribusian lahan tak produktif ke dalam skema reforma agraria, sebagaimana sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

"Jadi, semangat pemerintah yang pertama adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Hasan menjelaskan bahwa tanah yang terbengkalai dalam jangka waktu tertentu kerap menjadi sumber konflik agraria, karena berisiko dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Tarif Impor RI 19 Persen, DPR: Presiden Prabowo Punya Daya Tawar Kuat di Global

Sementara itu, kebijakan pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang diberlakukan sejak Februari 2021.

Peraturan ini mencakup semua jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

"Tapi, pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," jelasnya.

Hasan juga menekankan bahwa kebijakan ini didasari oleh prinsip keadilan. Pemerintah ingin mencegah dominasi kepemilikan tanah oleh pihak-pihak dengan modal besar secara berlebihan.

"Misalnya, dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare. Tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan," kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama pemerintah bukanlah merebut tanah dari pemilik sah, melainkan memastikan agar lahan yang ada dapat digunakan secara optimal sesuai fungsinya.

"Jadi, semangatnya itu bukan semangat mengambil, semangatnya itu adalah mendorong orang yang memiliki lahan, supaya menjadikan lahannya produktif atau digunakan supaya nanti tidak dihidupi orang," imbuhnya.

Baca Juga: Istana: Prabowo Bakal Hadir di Sidang Umum PBB September Mendatang

Reforma agraria sendiri merupakan langkah pemerintah dalam mendistribusikan kembali lahan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.

Dalam kaitannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengumumkan rencana penataan terhadap tanah bersertifikat yang dibiarkan terbengkalai selama dua tahun berturut-turut.

Melalui kebijakan ini, lahan yang tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi atau pembangunan akan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dari pemerintah.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah dan menghindari terbentuknya tanah-tanah tak tergarap yang berpotensi memunculkan konflik agraria.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan Nusron dalam Forum Nasional yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 13 Juli 2025.

x|close