Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa proyek pembangunan Kampung Haji yang telah mendapatkan lampu hijau dari Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), masih menunggu sejumlah tahapan penting sebelum eksekusi dimulai.
Hasan menegaskan bahwa secara prinsip, kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi sudah memiliki dasar yang kuat melalui dewan tinggi kerja sama antar pemerintah kedua negara.
"Ya, teman-teman. Mungkin ini harus bersabar dulu ya. Yang jelas payung kerjasamanya sudah ada. Sudah ada Dewan Ketinggi Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Saudi. Ya, payung kerjasamanya sudah ada," ujar Hasan, di Kantor PCO, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Namun, ia menambahkan bahwa pelaksanaan konkret proyek tersebut masih menunggu regulasi yang mengatur pelaksanaan haji di Indonesia.
Baca Juga: Kampung Haji Disiapkan Bareng Saudi, Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi
"Mengenai Kampung Haji sendiri, kita harus juga menunggu beberapa hal. Pertama, ada undang-undang haji. Kita juga harus tunggu itu. Jadi nanti akan jelas itu. Orang yang atau Institusi, lembaga yang akan melaksanakan, dan ini terkait dengan pembangunan juga nanti, pembangunan Kampung Haji," jelasnya.
Terkait dengan skema pembangunan yang akan dipilih, Hasan menyebut bahwa ada sejumlah opsi yang saat ini tengah dikaji oleh pemerintah. Ia menyebut pembangunan dari nol hingga pembelian bangunan eksisting sebagai alternatif yang dipertimbangkan.
"Soal skema, ada banyak skema yang bisa dipilih. Tapi hari ini kan skema-skema itu dijadikan alternatif. Ada skema pembangunan dari nol, ada. Ada skema untuk membeli existing building yang sudah ada di sana, itu juga dijadikan sebagai alternatif. Ada banyak skema lah. Atau skema kontrak jangka panjang. Sebuah lahan itu juga dijadikan sebuah skema," ungkap Hasan.
Baca Juga: Bertolak ke Jeddah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini yang sudah dimiliki pemerintah adalah payung kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Sementara, hal-hal teknis akan dijelaskan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang, termasuk Kementerian Agama dan Badan Pelaksana Haji.
"Jadi sampai hari ini, yang kita miliki adalah payung kerjasama dan payung kesepakatan dengan Pemerintah Saudi. Mengenai teknisnya, kita minta waktu. Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Kementerian dan lembaga terkait. Apakah itu Kementerian Agama atau Badan Pelaksana Haji. Sambil juga kita harus menunggu nih undang-undang haji juga. Undang-undang mengenai pelaksanaan haji juga diselesaikan di DPR. Kira-kira begitu," jelas Hasan.