Ntvnews.id, Jakarta - Polda Lampung menggerebek home industri pembuatan senjata api ilegal di Jalan Rempak Perum BBR Abung 2, Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (26/6).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan penggerebekan itu berawal dari perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang dilakukan tersangka RS pada April 2025.
Videonya diunggah akun Lampunggehnews, nampak para pelaku berompi oranye berjalan menuju konferensi pers. Para pelaku diduga sudah profesional dalam membuat senjata api.
View this post on Instagram
“Saat penggeledahan di rumah RS, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol warna hitam dan 4 butir amunisi aktif caliber 9x19 mm. Keterangan RS, senjata api dan amunisi itu dibeli dari RK seharga Rp 8 juta,” katanya.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka A di rumahnya Jalan Rempak Perum BBR Abung 2, Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.